REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kelompok Human Right Watch (HRW) yang berbasis di New York meminta Pemerintah Indonesia menolak proposal komisi parlemen agar meminta media menyensor isu-isu berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hal itu disampaikan HRW dalam sebuah surat kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi Indonesia.
"Sensor luas yang diusulkan atas konten LGBT menandai serangan terbaru pada komunitas LGBT di Indonesia," kata Wakil Direktur HRW Asia Phelim Kine.
Kine mengatakan, akses informasi mengenai orientasi seksual dan identitas gender merupakan hak dasar yang harus dibela pemerintah dan bukan disangkal.
Pemerintah Indonesia, menurut HRW, harus berhenti menyensor dan membungkam komunitas LGBT. Perusahaan aplikasi selular dan internet, menurutnya, juga harus menolak tindakan pemerintah tersebut.
Seperti dilansir dari laman resminya HRW.org, internet menurut HRW telah menjadi ruang transformatif untuk aktivis hak asasi manusia dengan menawarkan perlindungan dan akses ke informasi penting bagi orang-orang LGBT.
Perusahaan internet menurut HRW memiliki tanggung jawab untuk membela hak-hak pengguna mereka, termasuk mengakses informasi dengan menolak pemerintah bergerak melemahkan hak-hak tersebut.
Baca juga, Mahfud MD, Ini Empat Pendukung LGBT.
Pada 3 Maret 2016 lalu, Komisi I DPR yang membawahi pertahanan, luar negeri dan informasi, merekomendasikan langkah-langkah ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperketat kontrol atas siaran berkaitan dengan konten LGBT. Mereka juga meminta sanksi tegas pada pelanggaran pengiriman konten LGBT.