Kamis 10 Mar 2016 18:07 WIB

Penahanan Guru Honorer Peneror Menteri Yuddy Ditangguhkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka teror terhadap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi berinisial M (38) dengan jaminan mantan Menteri Pertanian Suswono.

"Kita akan kabulkan penangguhan penahanan terlapor (M) pada hari (Kamis) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Kamis (10/3).

Mujiyono mengatakan Menteri Yuddy Chrisnandi mencabut laporan polisi dan melakukan upaya damai dengan terlapor yang juga mengajukan penangguhan penahanan. Sementara itu, mantan Menteri Pertanian Suswono yang menjadi mediator menuturkan bersedia menjadi penjamin Mashudi.

Suswono menambahkan dirinya pernah menjadi anggota DPR RI Daerah Pemilihan Brebes Jawa Tengah yang menjadi lokasi penangkapan M yang merupakan guru honorer ini. "Ini warga (M) ada masalah dan tidak punya keluarga di Jakarta sehingga saya tergerak karena kemanusiaan," ungkap Suswono.

Suswono mengaku dihubungi istrinya M meminta pertolongan untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa suaminya itu. Selanjutnya, Suswono menemui M sebanyak dua kali di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna meminta penjelasan persoalannya itu.

Suswono mengungkapkan M mengirimkan ancaman pembunuhan melalui pesan singkat kepada Menteri Yuddy karena rasa kecewa yang tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) padahal tersangka sudah menjadi guru honorer selama 16 tahun.

"Jadi itu kekecewaan karena pak Menteri menjanjikan akan mengangkat para guru honorer menjadi pegawai tetap namun dicabut kembali," ungkap Suswono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement