Kamis 10 Mar 2016 18:30 WIB

Sudirman: Relaksasi Ekspor Mineral Mentah tak Tergesa-gesa

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pembicaraan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait kebijakan pembangunan fasilitas pengolahan mineral tambang yang mendesak untuk segera rampung pada 2017.

Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, kebijakan hilirisasi mineral tetap berpegang pada dasarnya, yakni Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Selain itu, soal ekspor mineral mentah juga masih berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa yang dikenal dengan Larangan Ekspor Mineral Mentah.

Sudirman mengingatkan, pada 2014 ketika PP Nomor 01 muncul, keadaan komoditas batu bara maupun mineral yang lain menghadapi harga yang terus merosot. Kondisi ini tentu memaksa kondisi dilematis di mana pengusaha mengalami tekanan cash flow dan dorongan dari pemerintah untuk merampungkan pembangunan smelter.

Karenanya, Sudirman menilai pemerintah akan mencari jalan tengah, dengan menghormati perusahaan yang sudah rela membangun smelter dan memberikan solusi bagi yang belum membangun karena pukulan harga komoditas yang rendah.