Kamis 10 Mar 2016 18:57 WIB

HRW Tolak Sensor LGBT, Pemerintah: Usulan Dewan Harus Dihormati

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
HRW
Foto: [ist]
HRW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Human Right Watch (HRW) berbasis di New York menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menolak proposal komisi parlemen DPR tentang penyensoran isu-isu berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media. Menanggapi hal ini, pihak Kominfo mengaku belum tahu menahu soal surat tersebut.

“Saya belum tahu apakah mereka mengirim surat atau tidak. Bisa jadi suratnya sudah ada (di Kominfo), tapi saya yang belum tahu,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu  kepada Republika.co.id, Kamis (10/3).

Ismail agak sulit menanggapi permintaan HRW lantaran belum melihat isi surat tersebut. Namun menurut dia, ada hal yang menjadi prinsip.  “Apa yang sudah diputuskan dalam antara Komisi I dan Kominfo harus ditindaklanjuti, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Permintaan Komisi I DPR tentang penyensoran hal-hal yang bertema LGBT  harus dihormati. Apalagi permintaan tersebut menyangkut pemblokiran suatu konten. Nanti tim panelah yang akan menentukan keberlanjutan permintaan tersebut dengan berdasarkan tata kelola yang sudah ada.

Seperti diberitakan sebelumnya, HRW meminta pemerintah Indonesia berhenti menyensor dan membungkam komunitas LGBT. Perusahaan aplikasi selular dan internet juga harus menolak tindakan pemerintah tersebut.

Mereka mengangap akses informasi mengenai orientasi seksual dan identitas gender merupakan hak dasar yang harus dibela pemerintah dan bukan disangkal. HRW memandang internet telah menjadi ruang transformatif untuk aktivis hak asasi manusia dengan menawarkan perlindungan dan akses ke informasi penting bagi orang-orang LGBT.

Baca juga, Bela LGBT, HRW Berbasis di New York Kirim Surah ke Pemerintah Indonesia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement