REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penipuan memang sering terjadi terhadap warga negara Indonesia (WNI) saat menjalankan ibadah umrah, terutama mereka yang memakai jasa travel umrah bodong. Lazimnya penipuan itu bisa terjadi karena ada iming-iming harga paket umrah yang jauh dari standar harga yang lazim dari perjalanan umrah. Travel nakal itu pada umumnya mengajukan biaya umrah yang berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Namun, kenyataan setelah berangkat, ternyata hanya satu tiket yang mereka beli. Ini jadi masalah karena membuat jamaah telantar di Arab Saudi," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq, Kamis malam (10/3).
Maman menuturkan, travel nakal itu kerap hanya membeii tiket pesawat untuk satu trip perjalanan Jakarta-Jeddah. Sementara untuk tiket balik jamaah pulang ke Tanah Air, mereka tidak membelinya. Dan untuk menyiasatinya, para jamaah umrah sebelum jamaah pengelola travel bermasalah itu, kemudian meminta para jamaah umrah untuk membayar sejumlah uang tambahan agar dapat kembai ke Indonesia.
''Ada juga yang sudah sampai ke Makkah, namun para jamaah tidak mendapat penginapan atau hotel. Akibatnya, mereka pun terlunta-lunta, dan akhirnya ditolong oleh warga Indonesia yang ada di sana, kemudian mengadukan ke perwakilan Indonesia yang ada di Arab Saudi," kata dia.
Maman mengatakan, setiap tahunnya pasti ada saja kasus jamaah umrah telantar yang muncul. Namun, mengenai seberapa banyak jumlah pastinya, dia pun mengaku tidak bisa mengetahui secara pasti.
''Pada kasus yang lain, memang jamaah umrah mendapat penginapan, tetapi makannya di luar. Padahal, pada awal kesepakatan, jenis layanannya dijanjikan tidak tidak seperti itu. Sedangkan pada kasus lain, ada program bimbingan ziarah, namun pembimbingnya tidak hadir atau dititipkan ke travel lain. Untuk mengantisipasi terus munculnya keadaan buruk ini, pihak Dirjen Haji dan Umrah Kemenag harus mengawasi pelayanan umrah dengan ketat,'' katanya.
Maman menekankan, kepada jamaah umrah yang telah menjadi korban penipuan, mereka hendaknya dapat melaporkan oknum travel yang tidak bertanggung jawab itu kepada aparat kepolisian. Tindakan ini bagi jamaah yang telantar di Tanah Suci hendaknya dilakukan setelah kembali ke Indonesia.
''Para jamaah umrah yang merasa ditipu, mereka hendaknya melakukan koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) untuk melaporkan hal tersebut. Sedangkan untuk jenis hukuman pidana yang bisa dikenakan kepada para umrah bodong itu, maka bisa menggunakan pasal penipuan," kata dia.