REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufiyanto pada Kamis (10/3).
Sufiyanto diperiksa sebagai saksi atas dua komisioner bawaslu yang diduga terbelit kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 5,6 miliar pada pemilihan gubernur 2013. Ia diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
“Status Sufiyanto memang tersangka, tapi dipanggil sebagai saksi untuk memberi keterangan atas dua komisioner,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah itu, Penyidik Tipikor Polda Jatim telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Sufiyanto, penyidik menetapkan tersangka pada pejabat Bawaslu lainnya seperti Sekretaris Amru dan Bendaraha Gatot Sugeng Widodo.
Tersangka lainnya yakni dua komisioner Bawaslu Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko, serta dua rekanan Bawaslu, Indriyono dan Ahmad Kusaini. Dalam kasus ini, empat tersangka yang sudah ditahan yakni Gatot Sugeng Widodo, Amru, Indriyono dan Ahmad Khusaini. Sementara Sufyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng belum ditahan.
“Hasil keterangan Sufiyanto akan didalami penyidik untuk menelusuri peran masing-masing,” kata Argo. Sementara itu, Sri Sugeng dan Andreas sudah terlebih dulu diperiksa sebagai saksi atas peran tersangka Ketua Bawaslu Sufiyanto.