Kamis 10 Mar 2016 21:44 WIB

KPP Manokwari Cegah Suami-Istri Penungggak Pajak ke Luar Negeri

Red: Teguh Firmansyah
Kantor Pusat Ditjen Pajak
Kantor Pusat Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang penanggung pajak yang berstatus suami istri atas nama “KW” dan “ICA” sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan 8 Agustus 2016. 

Kedua penanggung pajak yang dicegah tersebut adalah pemegang saham dan pimpinan (direktur dan komisaris utama) PT. “VBM”, perusahaan kontraktor yang berlokasi di Manokwari. 

Kepala Kantor KPP Manokwari Chandra Budi mengatakan, PT “VBM” mempunyai tunggakan pajak hampir mencapai Rp 750 juta dan belum melunasi seluruhnya. Proses pencegahan merupakan salah satu upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Pratama Manokwari di Tahun 2016 ini. 

Untuk melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak, kata dia, diperlukan syarat tertentu.  Syarat tersebut adalah penanggung pajak sekurang-kurangnya mempunyai jumlah utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.