REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA --- Perhutani Kecamatan Pasirian membantah menerima setoran bulanan yang diberikan Kepala Desa Selok Awar-Awar non aktif, Haryono. Hal itu disampaikan Asisten Perhutani Kecamatan Pasirian, Toto Suhartono, saat menjadi saksi dalam persidangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Illegal Mining, pada kasus Pertambangan Pasir di pesisir Kabupaten Lumajang, Kamis (10/3).
"Saya tidak pernah menerima (uang setoran bulanan) dari Haryono," Kata Toto dengan tegas menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Jihad Arkhanuddin. Untuk diketahui, pada persidangan pekan lalu, Haryono mengaku memberikan setoran kepada jajaran Muspika, salah satunya Perhutani sebesar Rp 1 juta per bulan.
Sementara itu, Toto menjelaskan Perhutani mengetahui adanya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Al Hikmah Desa Selok Awar-Awar. LMDH itu dibentuk oleh warga dan diketuai oleh Madasir.
Madasir sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam illegal mining dan penganiayaan serta pembunuhan terhadap aktivis anti tambang Salim Kancil dan Tosan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, LMDH memberitahu rencana pemerintah Desa Selok Awa-Awar, yang akan membuat Desa Wisata. Namun, karena kawasan yang ditetapkan sebagai area wisata itu bukan berada di kawasan Perhutani, kata Toto, dirinya tidak mengetahui jika kemudian rencana itu berubah menjadi penambangan pasir.
"Memang pernah diusulkan desa wisata, dari suratnya itu berbunyi di pantai watu kecak," tutur Toto.
Pernyataan tersebut mendapat respon Hakim Anggota, Efran Basuning. Dia mempertanyakan terkait peran pembinaan Perhutani terhadap LMDH Desa Selok Awar-Awar. "Kalau perhutani melakukan pendampingan tentu tidak akan terjadi kasus Salim Kancil. Bahwa mereka tahu, LMDH mau buat wisata kemudian jadi tambang pasir, tapi karena diluar wilayah mereka semestinya Perhutani melaporkan ke Polisi," tuturnya.