REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf menilai beredarnya isu deparpolisasi harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Menurut Muzzammil, tidak perlu khawatir dengan deparpolisasi sebab UUD 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting, khususnya dalam pengisian pejabat negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A Ayat (2) yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Semua pihak, terutama partai politik harus bersama-sama melakukan penataan kaderisasi dan pelembagaan partai politik (institusionalisasi) sehingga mampu menjadi role model demokrasi yang dirasakan keberadaannya langsung oleh rakyat Indonesia," ujar Muzzammil, Kamis (11/3).
Khusus untuk pemerintah, seharusnya pemerintah menghentikan memecah belah partai politik. Apalagi melalui keputusan yang sewenang-wenang dan melawan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemerintah harus lebih bertanggungjawab membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menguatkan pelaksanaan peran-peran parpol sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," katanya.