REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf menilai beredarnya isu deparpolisasi harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sedangkan fenomena calon independen atau perseorangan adalah suatu kewajaran dalam berdemokrasi dan dilindungi Konstitusi. "Tidak perlu dikhawatirkan, isu deparpolisasi harus dihadapi dengan good party governance," katanya di Jakarta, Jumat (11/3).
Kemampuan partai politik memberikan pengelolaan partai yang baik untuk kepentingan rakyat sangat diperlukan. Terutama dalam melahirkan pejabat publik yang berkualitas dan amanah.
Menurut Muzzammil, tidak perlu khawatir dengan deparpolisasi sebab UUD 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting, khususnya dalam pengisian pejabat negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A Ayat (2) yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kemudian Pasal 22E Ayat (3) menyebutkan bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. "Dengan demikian, pengisian pejabat negara untuk eksekutif, presiden dan wapres serta anggota legislatif, DPR dan DPRD menjadi tanggungjawab partai politik."
Ini yang harus dijaga. Menihilkan atau menghilangkan peran partai politik tidak hanya mengancam demokrasi, namun juga bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
“Selama itu tidak terjadi, maka isu deparpolisasi harus menjadi koreksi atas berjalannya fungsi partai politik, khususnya dalam regenerasi kepemimpinan,” ujar Muzzammil.
(Baca Juga: PKS Ajak Parpol Hadapi Isu Deparpolisasi dengan Berbenah Diri)