Jumat 11 Mar 2016 13:53 WIB

UMKM di Malang Dapat Fasilitas Hak Paten Gratis

Rep: Christiyaningsih/ Red: Nur Aini
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG –- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang mendorong UMKM memiliki hak paten. Kepala Disperindag Kota Malang Tri Widyani mengatakan hak paten diperlukan agar produk-produk asal Kota Malang tidak ditiru dan diakui oleh pihak lain. Jika tidak segera dipatenkan, ia khawatir negara lain akan menyerobot produk-produk kreatif buatan warga Malang.

“Perkembangan UMKM termasuk di dalamnya industri kreatif di Malang sangat menggembirakan sehingga sebaiknya dibarengi dengan pematenan,” kata Yani pada Jumat (11/03) di Malang.

Ia meyakinkan bahwa Disperindag akan memberi kemudahan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Malang. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi hak paten gratis pada pergelaran Indonesia Creative Cities Conference (ICCC). Rencananya ICCC akan digelar pada 30 Maret hingga 5 April mendatang. Selama ICCC berlangsung, Disperindag akan membuka booth dimana para pelaku UMKM dapat memperoleh informasi mengenai fasilitas hak paten gratis.

Konferensi kota kreatif ICCC tersebut pertama kali digelar di Solo. Tahun ini, ICCC menginjak tahun kedua dan Kota Malang ditunjuk menjadi tuan rumah. Momen ini tentu saja tidak disia-siakan sebagai ajang promosi Kota Malang.

Fasilitas hak paten gratis merupakan bantuan dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Hak paten gratis merupakan salah satu upaya untuk melahirkan produk-produk kreatif berdaya saing tinggi. “Fasilitas termasuk dalam hal desain produk, packaging, dan hal-hal lain yang sifatnya mendongkrak nilai jual produk,” jelas Yani.

Disinggung mengenai jumlah anggaran yang digelontrokan untuk fasilitas ini, ia enggan menjelaskan. Meski demikian ia menyebut kuota UMKM yang berhak memanfaatkan hak paten gratis mencapai 300 UMKM. Jika animo sangat tinggi, Disperindag siap mengajukan permohonan tambahan kuota ke pemerintah pusat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement