REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asisten Daerah bidang pemerintahan Kabupaten Bandung Yudi Haryanto menjelaskan, berkas untuk pembebasan dua masjid Kampung Dungus Lembu Desa/Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung sudah diserahkan ke Kementerian Agama. Pembayaran menunggu izin Kementerian Agama.
"Itu melalui Kemenag. Dari sini (pemkab Bandung) sudah selesai. Pengusulan sudah beres," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (11/3).Dua masjid yang bernama Al-Amanah dan Nurul Falah sebelumnya sudah direlakan warga untuk keperluan pembangunan tol Soroja, termasuk para sesepuh di wilayah desa itu.
Tempat relokasi untuk dua masjid itu, pun sudah ditentukan. Lokasinya masih berada di kampung yang sama. Selain tempat relokasi, pembahasan soal harga juga telah rampung. Berdasarkan kesepakatan, Masjid Al-Amanah dihargai Rp 6 miliar dan Nurul Falah Rp 10 miliar. Hanya, pemerintah belum juga membayar ganti rugi masjid tersebut. (Baca: Warga Siap Lawan Penggusuran Masjid).
Yudi mengatakan, sudah ada kesepakatan harga untuk dua masjid tersebut. Luas lahan dan bangunan pun sudah dihitung. Namun memang, itu akan dibayar jika izin dari Kemenag sudah turun. Izin ini terkait kegiatan peralihan untuk tanah wakaf. Karena, tempat berdirinya masjid berada di tanah wakaf.
"Saat ini berkas sudah di Kemenag. Tinggal menunggu izin dari Kemenag itu keluar, barulah dibayar. Insya Allah enggak akan lama lagi. Tinggal keluar saja izinnya," tutur dia.