REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) diusulkan setara dengan kementerian. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai status lembaga BNN ditingkatkan lantaran penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba sudah merambat ke berbagai kalangan usia.
"Ya karena kita menganggap bahwa narkoba itu adalah suatu yang sangat merambat, sudah sangat bahaya yang membahayakan untuk semua level orang, umur, macam-macam," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (11/3).
Sebab itu, ia mengatakan kewenangan BNN ditingkatkan menjadi setara kementerian. BNN nantinya akan memiliki kewenangan untuk menangani, menindak, memenjarakan pelaku, serta mengambil keputusan terhadap para pengguna dan pengedar narkotika. Lebih lanjut, JK menjelaskan peredaran narkoba merupakan perdagangan gelap yang terjadi di berbagai negara manapun.
Sebelumnya pemerintah berencana akan menaikkan status BNN menjadi setingkat kementerian untuk memberantas peredaran narkoba. Rencana peningkatan status itu berdampak kepada Kepala BNN yang akan ditingkatkan statusnya menjadi setara menteri.
"BNN harus diperkuat dan BNN sudah setuju. Dalam waktu dekat perpres (peraturan presiden) akan ke luar, status (kelembagaan) ditingkatkan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (10/3).
Status golongan pegawai setingkat deputi dan kepala juga akan ditingkatkan agar bisa setara dengan kementerian. Sehingga diharapkan akan mempermudah BNN untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan usulan pemerintah agar Badan Narkotika Nasional ditingkatkan statusnya menjadi kementerian harus dikaji dahulu, terkait mekanisme yang ada saat ini. Kendati demikian, ia sepakat perlu upaya serius dalam memerangi narkoba.
(Anggota DPR : Masuk Akal, BNN Jadi Setingkat Kementerian)