REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah ada standar nasional perlindungan dan pengasuhan anak di Indonesia, baik yang di panti maupun luar panti. Standar juga berlaku bagi anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Perlindungan dan Pengasuhan Anak Indonesia, ” kata khofifah di Kompleks Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (11/3).
Namun, kata dia, pada Jumat pekan lalu saat melakukan kunjungan kerja ke Makassar, ia menemukan bahwa anak berumur 2,5 dan 9 tahun telah banyak yang membutuhkan rehabilitasi sosial dari zat adiktif di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Sungguh pemandangan sangat menyedihkan sekali. Dimana, saat ini telah terjadi peremajaan pengguna narkoba yang menyasar umur sangat dini, ” kata dia.
Melihat kondisi demikian, kata dia, sudah saatnya para orangtua, terutama ayah kembali ke tengah-tengah keluarganya. Orang tua harus melindungi anak-anak agar jangan sampai menjadi korban dari kejahatan narkoba.
“Belaian kasih sayang orang tua menjadi obat paling ampuh dalam proses rehabilitasi, baik pelecehan seksual, napza, ABH, dan apapun," kata dia.