Jumat 11 Mar 2016 17:36 WIB

Belasan Travel Umrah Dapat Sanksi Kemenag

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada 14 travel umrah yang mendapatkan sanksi dari Kementerian Agama (Kemenag) sepanjang tahun 2015. Kepala Seksi Informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag) Affan Rangkuti mengungkapkan, travel yang mendapatkan sanksi rata-rata disebabkan adanya penelantaran dan tidak mengurus calon jamaah haji dan umrah.

"Untuk daftar travel bermasalah 2016 belum ada karena masih dalam proses," ujar Affan saat dihubungi, Jumat (11/3).

Dia menjelaskan, untuk travel yang tidak berizin, sebenarnya harus diberi sanksi pidana. "Kalau untuk tidak berizin, kita tidak bisa melakukan apa-apa karena bukan domain kita," katanya. Karena itu, sinergitas diperlukan oleh semua jajaran pemerintah.

Dia menjelaskan, terdapat 648 travel umrah  di Indonesia yang memiliki izin dari  penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Namun, menurut Affan, kemungkinan untuk mereka yang tidak berizin jauh lebih banyak. Affan menuturkan, agar calon jamaah umrah untuk berhati-hati memilih travel.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement