REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Mahkamah Agung (MA) segera merampungkan salinan putusan kasasi terkait SK Pembekuan PSSI. Menpora Imam Nahrawi mengatakan, sampai hari ini kementeriannya belum menerima selembar pun salinan putusan yang menolak permohonan kasasi tentang pembekuan federasi sepak bola nasional tersebut.
Kepala Biro Humas dan Hukum di Kemenpora, Amar Ahmad, mengatakan, salinan putusan dari lembaga pengadilan tertinggi itu diperlukan segera. "Dengan hormat disampaikan permohonan percepatan penyampaian atas salinan putusan dimaksud," kata Amar dalam surat resmi permohonan salinan putusan kasasi yang dia layangkan ke Panitera MA, Jumat (11/3).
Dalam surat bernomor 50/BII/III/2016 itu ditegaskan, putusan tersebut diperlukan segera. Sebab, putusan itu diharuskan menjadi acuan kementeriannya untuk mengambil langkah hukum dan kebijakan politik terkait kisruh sepak bola nasional.
Biro Hukum Yusuf Suparman mengaku sudah mendatangi MA pada Jumat (11/3) untuk menagih salinan putusan tersebut. Akan tetapi, diceritakan dia, MA belum memberikannya. Padahal, kasasi keluaran MA sudah diputus sejak Senin (7/3).
Kata Yusuf, kelambanan MA memberikan salinan putusan berpengaruh pada penyelesaian persoalan sepak bola nasional. Karena, keputusan tersebut perlu dikaji untuk menentukan langkah hukum dan politik dalam penyelesaian persoalan federasi sepak bola nasional.
Apalagi, dikatakan Yusuf, Menpora Imam sudah mengambil ancang-ancang mengambil langkah hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) untuk melawan putusan kasasi tersebut. "Kami sudah berniat baik mendatangi MA. Tapi, kami sebagai pihak kok malah belum menerima putusannya," ujar dia.
MA menolak kasasi ajuan Menpora Imam. Dalam putusannya, Senin (7/3), MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang memerintahkan agar Kemenpora membatalkan atau mencabut SK 01307/2015 tentang Pembekuan PSSI.
Akan tetapi, dalam pernyataan resminya, Menpora Imam bakal mengajukan PK. Diakui Yusuf, putusan MA memang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Akan tetapi, menurut peraturan perundang-undangan, putusan hukum itu baru dapat berlaku sejak para pihak menerima salinan putusan tersebut dan bukan sejak diputuskan.