Sabtu 12 Mar 2016 08:45 WIB

TPPU Narkoba Jadi Dana Operasional BNN, Ini Tanggapan Kompolnas

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Edi Hasibuan, sepakat jika hasil TPPU narkoba menjadi salah satu sumber pendanaan operasional Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meski demikian, dia mengingatkan jika penggunaan hasil TPPU harus sesuai dengan tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika ingin dijadikan salah satu sumber operasional BBN, hasil TPPU harus terlebih dulu diserahkan kepada negara. Selanjutnya baru negara yang menurunkan kembali kepada BNN. Bukan langsung diberikan," tegas Edi ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (11/3).

Lewat proses itu, lanjut Edi, hasil TPPU dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Langkah ini pun dinilai Edi sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap wacana naiknya status BNN menjadi setingkat kementerian.

"Aturan untuk proses penyitaan dan serah terima hasil TPPU tentu harus ada. Ke depannya ini penting untuk penguatan BNN sendiri," tambah Edi.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, mengatakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba segera dapat dijadikan salah satu sumber pendanaan operasional pihaknya. BNN saat ini sedang menanti keputusan beberapa pihak terkait wacana tersebut.

"Ini merupakan salah satu pemecahan dalam rangka penegakan hukum penanganan masalah narkoba. Dengan begitu, kita tidak selalu membebani keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/3).

Menurut Budi, pihaknya sudah mengkomunikasikan wacana di atas dengan beberapa pihak, yakni Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukan dan Kemenkeu. Saat ini, BNN sedang menanti keputusan tindak lanjut wacana itu oleh ketiga lembaga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement