Sabtu 12 Mar 2016 09:30 WIB

Surat GP Ansor untuk Wali Kota Bekasi Soal Gereja Santa Clara

Rep: c38/ Red: Bilal Ramadhan
GP Ansor
Foto: Antara
GP Ansor

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Proses pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara masih menimbulkan sengketa. Meski sempat menimbulkan aksi unjuk rasa dari beberapa kelompok umat Islam, Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi, menyampaikan dukungan terhadap proses pembangunan gereja Santa Clara.

Kurang lebih 200 anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Banser NU Kota Bekasi menyampaikan surat dukungan tersebut ke Kantor DPRD Kota Bekasi pada Kamis (10/3). Isi surat dukungan terkait pembangunan Gereja Santa Clara ini terdiri dari tiga poin.

"Kita memberitahukan bahwa DPRD Kota Bekasi harus melihat realistis pada fakta hukum, mengenai tuntutan untuk membentuk pansus terkait dengan perizinan rumah ibadah," kata Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi, Muhammad Jupri, kepada Republika.co.id.

Jupri melanjutkan, GP Ansor menyarankan kepada pihak-pihak yang memang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Sebab, pembangunan gereja tersebut sudah memenuhi persyaratan hukum dan mendapat IMB dari Pemkot Bekasi pada 2015.

Terlepas dari adanya manipulasi data dan tudingan-tudingan lain, kata Jupri, Indonesia adalah negara hukum. Ada penegak hukum yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. "Kita juga menyarankan kalau memang tidak merasa puas terhadap keputusan pemerintah, silakan melakukan gugatan ke PTUN," kata Jupri.

Kedatangan Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi ini ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai. Secara diplomatis, Tumai menanggapi positif aspirasi yang disampaikan oleh GP Ansor.

Diketahui, pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara menuai penolakan dari sejumlah kelompok umat Islam yang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Umat Islam Kota Bekasi.

Senin (7/3), massa berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Bekasi. Mereka menuntut dewan membentuk pansus terkait pendirian rumah ibadah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement