REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bergulirnya wacana untuk mengubah status Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dinaikkan setara menteri memerlukan penyelarasan regulasi. Demikian disampaikan Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzammil Yusuf.
"Perlu dicek regulasi atau perundang-undangan yang ada, apakah ada kendala. Jika ada kendala, tinggal disesuaikan atau diubah," kata Almuzammil Yusuf dalam rilis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, pemerintah bisa mengusulkan penyesuaian tersebut ke DPR jika hambatan terdapat pada UU yang berlaku.
Almuzammil juga mengatakan, peningkatan status kepala BNN setara dengan menteri merupakan keputusan politik yang bagus karena keputusan itu menunjukkan masalah narkoba sangat penting.
Sedangkan terkait anggaran, dia mengemukakan bahwa hal itu wajar karena lingkup masalah yang ditangani juga cukup besar."Semakin besar masalah bangsa maka semakin besar politik anggaran yang akan dialokasikan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo sudah bertekad menaikkan status Kepala Badan Narkotika Nasional menjadi setingkat menteri, karena gawatnya bahaya narkoba yang ditangani BNN.
Baca juga, Luhut: Presiden Bertekad Naikan Status BNN Jadi Setingkat Menteri.