REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggeledahan paksa ruang tahanan Mapolsekta Sunggal, Medan oleh sejumlah anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan merupakan tindakan melawan hukum dan destruktif. Penggeledahan tersebut dinilai melecehkan institusi Polri.
Pasalnya dalam UUD 1945 Polri jelas diberi kewenangan untuk menegakkan hukum. "Tindakan ini juga merupakan tindakan berbahaya yang mengancam sistem penegakan hukum di Indonesia," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, semalam.
Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius Presiden Jokowi. Presiden tidak cukup hanya meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga setara dengan kementerian. Jokowi juga harus memastikan anggota TNI yang melakukan tindak pidana (termasuk tindak pidana narkotika) harus tunduk pada peradilan umum.
Hendardi menyebut TNI merasa superior karena tidak tunduk pada peradilan umum, akibat belum diubahnya UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer warisan masa lalu yang sebenarnya inkonstitusional karena bertentangan dengan asas dan hak atas kesamaan di muka hukum.
Pada Kamis (3/3), TNI melakukan penggeledahan di Mapolsekta Sunggal, Medan, untuk mencari 32 orang anggota TNI yang diduga terlibat peredaran narkoba. Hendardi mengatakan Aparat Polri bekerja berdasarkan UUD dan peraturan perundang-undangan dalam menegakkan hukum.
"Karena itu siapapun yang terlibat peredaran narkoba harus ditindak," kata dia.