Ahad 13 Mar 2016 13:08 WIB

Malaysia Hentikan Perekrutan Pekerja Asing

Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia memutuskan tidak lagi merekrut pekerja asing baru, kecuali untuk sektor pembantu rumah tangga.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi mengatakan perekrutan pekerja asing hanya boleh dilakukan kepada mereka yang sudah berada di Malaysia, termasuk pekerja asing yang visa kerjanya sudah habis.

"Mereka bisa mengambil pekerja asing yang tidak berdokumen atau tidak didaftarkan di bawah program 6P (pemutihan pekerja asing)," katanya, Ahad (13/3) seperti dikutip dari media setempat.  

Wakil PM menegaskan majikan atau agen penyalur pekerja yang melindungi pekerja asing tanpa izin akan dikenai hukuman cambuk. Ia mengatakan, hukuman cambuk itu dibuat berdasar UU anti-perdagangan orang dan anti-penyelundupan migran 2007 serta UU imigrasi.

"Harus diingatkan hukuman cambuk akan dijatuhkan pengadilan karena hukuman denda tidak memberi efek jera bagi majikan maupun agen yang terus membawa masuk pekerja tanpa izin (tanpa rasa takut)," katanya.

Program penggajian semula warga asing yang dilaksanaan saat ini dan sepatutnya berakhir pada 31 Desember, akan dipercepat hingga 30 Juni, dan tindakan tegas akan dikenakan kepada majikan yang melakukan penggajian semula setelah batas waktu tersebut

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement