Ahad 13 Mar 2016 16:35 WIB

Harus Ada Aturan Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kasus Salah Tangkap

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap
Anggota Densus 88 sedang menggiring teroris yang tertangkap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, ditengah ketatnya pasal pasal mengenai terorisme di revisi UU Terorisme juga harus diseimbangkan dengan klausul yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas kasus salah tangkap dan salah tembak.

Margarito menilai jangan sampai malah revisi UU Terorisme ini berpotensi untuk abuse of power dan menimbulkan banyak orang yang menjadi korban salah tangkap dan salah tembak. Pemerintah berkewajiban untuk membersihkan nama orang yang ternyata terbukti tidak terlibat dengan terorisme padahal ia sudah ditangkap atau ditahan.

"Itu sudah diatur di KUHAP bahwa harus ada perbaikan nama baik kalau memang dia terbukti tidak bersalah. Kalau sampai salah tembak maka pemerintah harus ganti rugi. Atau menindak dengan tegas. Si yang nembak harus di copot jabatannya." ujar Margarito dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad (13/3).

Meski sudah diatur di dalam KUHAP, Margarito juga menilai perlu adanya klausul yang mengatur secara spesifik soal ini di dalam revisi UU Terorisme. Jika tidak maka, peluang untuk aparat penegak hukum melakukan abuse of power bisa terjadi.