Ahad 13 Mar 2016 17:30 WIB

Lazisnu Data Jumlah Muzaki NU di Seluruh Indonesia

Rep: C23/ Red: Achmad Syalaby
Ketua PP Lazis NU Syamsul Huda (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada acara Seminar Pra-Launching NU Care Laziznu, dengan tema “Zakiat, Infak, dan Sedekah di Era Ekonomi Digital” di Jakarta, Rabu (24/2).
Foto: Republika/Darmawan
Ketua PP Lazis NU Syamsul Huda (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada acara Seminar Pra-Launching NU Care Laziznu, dengan tema “Zakiat, Infak, dan Sedekah di Era Ekonomi Digital” di Jakarta, Rabu (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) tengah mendata seluruh jamaah Nahdlatul Ulama (NU) yang tersebar di Indonesia. Pendataan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan proses penghimpunan dana dari para muzaki NU.

Ketua Lazisnu Syamsul Huda mengatakan, pendataan para muzaki NU memang berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama No 333 tahun 2015 tentang Lembaga Amil Zakat. “Dalam peraturan itu, setiap lembaga amil zakat nasional, seperti Lazisnu, harus mampu mengumpulkan atau menghimpun dana sebanyak 50 miliar,” katanya menjelaskan pada Republika.co.id, Ahad (13/3).

Selain itu, menurutnya, peraturan tersebut juga berkaitan dengan keinginan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memetakan potensi-potensi zakat di seluruh Indonesia. Khususnya, yang dihimpun dan disalurkan oleh lembaga amil zakat nasional.

Karena itu, saat ini Lazisnu, kata Syamsul, sedang berupaya mendata dan menyeleksi jamaah NU di seluruh Indonesia, dari tingkat pimpinan hingga ke ranting. Tujuannya agar target penghimpunan dana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015 dapat tercapai.  “Kita akan bekerja cepat. Sebab, kita mempunyai tanggung jawab untuk mengumpulkan 50 miliar per tahun,” ucapnya.

Proses pendaataan ini dilakukan dengan cara mendata nomor induk kependudukan setiap warga NU. Nomor induk tersebut nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke pusat data Lazisnu untuk kepentingan penerbitan nomor pokok wajib zakat (NPWZ). “NPWZ ini akan dikeluarkan oleh Lazisnu,” kata Syamsul menjelaskan.

Ia mengatakan, kendati Peraturan Menteri No 333 tersebut dirilis pada 2015, tapi penerapannya belum dilaksanakan. Peraturan tersebut, lanjutnya, akan mulai diberlakukan pada 25 November mendatang. Lazisnu berdiri pada 2004 lalu. Mereka menjadi lembaga amil zakat nasional pada  2005.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement