REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Timsus Paniki Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam panah wayer.
"IH alias Ipay, 12 tahun, diamankan saat timsus melakukan patroli pada Sabtu (12/3) malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Wilson Damanik, di Manado, Ahad (13/3).
Wilson mengatakan, penangkapan Ipay berawal saat tim Paniki yang dipimpin Iptu Djody Koyuko melaksanakan patroli di wilayah Banjer Kecamatan Tikala, Manado.
Saat itu, tim mendapatkan kelompok anak muda yang sedang melakukan pesta minuman keras (miras) beralkohol jenis Cap Tikus.
Anak muda yang pesta miras itu masing-masing IH alias Ipay, AR alias Arif (18), FA alias Fikri (19), SP alias Sukrianto (18), APU alias Andika (17), Cristian (17), Rana (13), dan Fikram (13). Polisi memeriksa para anak muda itu, dan menemukan senjata tajam jenis panah wayer yang disimpan di bagian pinggang sebelah kiri tersangka Ipay. Selain itu, Arif kedapatan menyimpan lem jenis Ehabond.
Para anak muda tersebut bersama barang bukti panah wayer, Ehabond, dan miras Cap Tikus kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan.