REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Ankara, Turki, mengeluarkan perintah larangan mengakses Facebook, Twitter dan situs-situs lainnya di Turki. Keputusan itu keluar setelah foto-foto bom mobil yang terjadi di pusat ibu kota negeri itu Ahad (13/3) waktu setempat tadi menyebar luas di media sosial.
Foto-foto itu kemudian disiarkan oleh stasiun penyiaran CNN Turki dan NTV.Sebuah bom mobil menghancurkan sebuah "transport hub" yang sibuk di ibu kota Turki Ankara, Ahad waktu setempat, dengan menewaskan paling sedikit 32 orang dan melukai setidaknya 75 orang lebih.
Ini adalah serangan bom kedua ke jantung ibu kota negeri itu dalam kurang sebulan ini. Stasiun televisi pemerintah TRT melaporkan bahwa mobil itu meledak setelah menerjang sebuah bus yang berisi sekitar 20 penumpang di dekat Taman Guven dan Lapangan Kizilay. Televisi juga mengatakan bahwa wilayah itu ramai oleh manusia saat ledakan terjadi pukul 18.43 waktu setempat (23.43 WIB). (
Para pemimpin Eropa mengutuk pemboman itu. Perdana Menteri Inggris David Cameron menyebutnya "mengerikan", sedangkan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Marc Ayrault menyebutnya sebagai "serangan pengecut", demikian Reuters.