REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pengemudi taksi melakukan unjuk rasa, mendesak pemerintah menutup segala macam aplikasi transportasi online yakni Uber dan Grab. Koordinator aksi unjuk rasa, Mulyadi menegaskan operasional transportasi tersebut melanggar Undang-Undang.
"Aturan untuk membuat transportasi umum jelas telah diatur di dalam undang-undang harus berplat kuning. Sehingga untuk mereka yang menggunakan plat hitam harus ditindak," tegasnya, Senin (14/3).
Ia melanjutkan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan menyebarnya aplikasi transportasi. Misalkan harus merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres No 90 Tahun 2008 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Selain itu, jika alasan operasional kendaraan teersebut untuk mengurangi kemacetan, maka hal itu tidak bisa diterima. Sebab sudah ada Transjakarta yang masuk ke pelosok daerah," ujarnya.
"Kalau tuntutan kami tidak didengar, maka tanggal 14 sampai 15 kami akan melakukan aksi serupa, namun lebih besar," tegas pria yang juga merupakan pengemudi taksi Ekspress itu.
Setelah dari Balaikota mereka bergerak ke kominfo dan Istana Negara. Untuk sekarang yang melakukan aksi demo sekitar 4000 orang. Mereka semua perwakilan Sejabodetabek yang terdiri dari pengemudi transportasi Kopaja, Bajay, Metromini, Taxi dan lain-lain. Adapun titik kumpul mereka adalah Balaikota, Istana Negara dan Kominfo.