REPUBLIKA.CO.ID, CITEUREUP -- Jajaran Polsek Citeureup, Bogor, Jawa Barat, menangkap dua dari tujuh narapidana Lapas Kelas IIA Paledang yang kabur dari dalam selnya, Ahad (13/3). Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek sambil menunggu jemputan dari lapas.
"Kedua napi ini ditangkap di Jalan Atom Desa Karang Asep Timur, Kecamatan Citeureup, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, Senin (14/3).
Ia mengatakan, kedua napi tersebut yakni Andre Andriansyah bin Syahril (21 tahun) merupakan narapidana kasus penganiayaan (351 KUHP), dan Ramli bin Mansur (30) warga Gang Nangka Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, perkara pencurian biasa (362 KUHP).
Menurut Ita, upaya pencarian para napi Lapas Paledang yang kabur juga dilakukan jajaran Polres Bogor, sesuai instruksi Kapolres AKBP Suyudi Ario Seto yang memerintahkan setiap kapolsek bergerak menelusuri keberadaan tujuh narapidana yang kabur.
"Dari tujuh narapidana yang kabur ada yang limpahan dari Polres Bogor Kabupaten, dan beralamat tinggal di Kabupaten. Setelah berkoordinasi dengan Lapas dan Polres Bogor Kota, jajaran Polsek di wilayah kabupaten menelusuri keberadaan napi sesuai dengan identitasnya," kata Ita.