REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Anggota DPR RI. Ketiga akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan ketiga anggota dewan itu yakni, Fauzih H. Amro dari Fraksi Hanura, Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan dari Fraksi PKB. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Ia menambahkan, selain ketiga orang tersebut, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, Sahyo Samsudin alias Aong supir pribadi Damayanti Wisnu Putranti dan Leni Mulyani pengurus DPC PDIP Tasikmalaya.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka BSU," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka. Budi diduga telah menerima uang sekira SGD 305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang itu diberikan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat berada di Komisi V DPR.