Senin 14 Mar 2016 13:35 WIB

Korea Tindak Praktik Kecurangan Penjualan Musik 'Sajaegi'

Rep: MGROL 59/ Red: Indira Rezkisari
Kelompok musik Korea
Foto: wikimedia
Kelompok musik Korea

REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah undang-undang yang menindak Sajaegi baru saja disahkan di Korea. Sajaegi merupakan sebuah cara illegal untuk menaikkan pepularitas dengan pembelian album dalam jumlah yang banyak atau memanipulasi tangga musik digital.

 

Menurut UU Promosi Legal Industri Musik Korea, produsen dan distributor serta konsumen akan dikenakan hukuman untuk pembelian atau penjualan dengan jumlah yang banyak. Sementara itu, aturan yang menyebut ‘kegiatan kelompok penggemar yang dimobilisasi oleh agensi’, membuat para penggemar kebingungan. Apakah kelompok penggemar yang membeli juga akan dikenakan hukuman.

 

Aturan ini dibuat karena fans internasional kerap mengkonsolidasikan pesanan mereka sebagai sebuah kelompok. Satu penggemar menempatkan banyak pesanan album atau single digital, untuk mengurangi biaya ongkos pengiriman. Barang tersebut kemudian didistribusikan kepada masing-masing pemesan.

 

Saat ini Pemerintah Korea Selatan masih merapikan pedoman pelaksanaan undang-undang tersebut dan telah berkonsultasi dengan industri musik untuk menghindari ‘cegukan’ industri saat menegakkan hukum yang bermaksud baik.

 

"Pemerintah akan bekerja sama dengan perwakilan dari industri musik untuk mengatur pedoman untuk penerapan hukum. Kami akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan proses diskusi dan untuk menghindari regulasi berlebihan," kata perwakilan dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, dilansir dari Kpopstarz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement