REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir aplikasi Uber dan Grab Car.
Surat bernomor AJ/206/1/ PHB 2016 tentang perhomonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) tersebut, ditandatangani Jonan pada Senin (14/3).
Dalam surat tersebut, Jonan menyebut ada delapan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua penyedia jasa angkutan online tersebut.
Salah satunya melanggarpasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
Setelah menjelaskan beberapa pelanggaran tersebut, Jonan dalam suratnya kemudian menyampaikan tiga permintaan. Pertama, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian permohonan kedua berbunyi memblokir aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (Kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal).
Terakhir, Jonan juga meminta agara Kemenkominfo melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.