REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian berhasil menangkap dua dari tujuh narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor, Jawa Barat. Dua napi tersebut yakni Ramli dan Andre Andriansyah.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Akbar Hadi mengatakan, keduanya kini dititipkan sementara di Lapas Kelas II A Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Saat ini untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Lapas Cibinong (Pondok Rajeg)," kata Akbar saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Akbar mengatakan kedua napi ditangkap di sebuah warung kopi di Gang Nangka, Jalan Atom, Karang Asem Timur, Citeureup pada pukul 09.00 WIB. Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek Citeureup bersama masyarakat setempat.
"Buronan berdua masuk warung kopi, dilihat warga. Kemudian dilaporkan ke Pak RT dan diteruskan ke Babinkamtibmas Polsek Citeurep," ujar Akbar.
Akbar menambahkan, kini masih ada lima napi yang belum berhasil ditangkap setelah melarikan diri pada Ahad (13/3) kemarin. Polisi bersama pihak Ditjen Pemasyarakatan, kata dia, juga masih terus memburu kelima napi yang melarikan diri itu.
Tujuh narapidana berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor, Jawa Barat. Tujuh napi tersebut yakni, Amirudin alias Amir bin Sanusi, Indra Setiawan alias Alex bin Dadang Supratman, Ade Muchtamil Alias Ade bin Dasimin, Saepul bin Musa, Casrudin alias Tata bin Dada Supanda, Ramli bin Mansur, Andre Andriansyah bin Syahril.