Senin 14 Mar 2016 14:40 WIB

Kemenpan RB Sebut BNN tak akan Jadi Kementerian

Red: Nur Aini
Kepala BNN, Budi Waseso (kanan) menerima kunjungan Ketua MPR, Zulkifli Hasan (kiri) dan sejumlah jajaran Pimpinan MPR RI di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/3).(Republika/Rakhmawaty La'Lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'Lang
Kepala BNN, Budi Waseso (kanan) menerima kunjungan Ketua MPR, Zulkifli Hasan (kiri) dan sejumlah jajaran Pimpinan MPR RI di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/3).(Republika/Rakhmawaty La'Lang)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan status Badan Narkotika Nasional (BNN) akan tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan peningkatan status BNN menjadi Kementerian hanya bisa dilakukan oleh Presiden RI.

"Secara kelembagaan kembali pada Undang-Undang Narkotika secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah lembaga pemerintah non-Kementerian atau LPNK," kata Rini di Jakarta, Senin (14/3).

Dia mengatakan peningkatan status hanya dapat dilakukan terhadap Kepala BNN menjadi setingkat menteri dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. "Namun tidak berdampak pada organisasinya. Sama seperti yang diterapkan pada Badan nasional penanggulangan Bencana, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Lembaga Ketahanan Nasional, meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuangan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LNPK dan bukan kementerian," ujar Rini.

Dia mengatakan bisa memahami bahwa narkotika merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi. Terkait hal itu maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk dilakukan. Namun dia menekankan harus ada kejelasan jika akan meningkatkan status BNN sebagai kementerian, karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.

Dia juga menyatakan hal yang perlu diperhatikan sebelum meningkatkan level BNN menjadi kementerian, yakni Undang-Undang 39/2008 membatasi jumlah kementerian hanya sampai 34 kementerian. "Saat ini jumlah kementerian sudah 34. Jika akan mengubah BNN menjadi kementerian maka harus ada kementerian yang dilikuidasi," paparnya.

Dia menegaskan mengubah suatu LPNK menjadi kementerian akan meningkatkan anggaran pengeluaran negara.

Selain itu, menurut dia, berubahnya status sebuah lembaga menjadi kementerian, tidak berbanding lurus dengan berhasil tidaknya memberantas narkotika. Sebab, yang paling berpengaruh keberhasilan memberantas narkotika adalah dibangunnya program-program inovatif yang mendorong perbaikan cara-cara pencegahan, pemberantasan dan kerja sama baik dengan instansi terkait maupun dengan masyarakat.

Sebelumnya Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) akan dinaikkan statusnya menjadi setingkat menteri. Menurut Luhut, peningkatan status itu sebagai salah satu wujud penguatan BNN selaku lembaga yang berupaya memberantas narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement