Senin 14 Mar 2016 14:47 WIB

Gatot-Evy Berharap Datangnya Keajaiban Jelang Vonis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti mengaku sudah siap menghadapi vonis hakim. Gatot menyatakan, apa yang dilakukannya selama menjalani persidangan sudah sangat maksimal.

"Yang pasti apa yang kita lakukan sudah maksimal, saksi-saksi sudah menyampaikan semua dan kita pasrahkan semuanya," kata Gatot di ruang tahanan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3).

Gatot juga berharap datangnya keajaiban, sehingga dirinya beserta istri bisa divonis bebas. Atau, jika hakim menutuskan untuk tidak memvonis bebas, Gatot berharap dinerikan hukuman yang ringan. 

"Berharap ada keajaiban. Semoga bebas atau (dihukum) seringan-ringannya," ucap Gatot.

Meski begitu, Gatot menyatakan dirinya siap menerima kondisi terburuk jika akhirnya majelis hakim memberi hukuman yang berat. Apalagi, selama ini Gatot beserta istri merasa sudah sangat kooperatif selama menjalani persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) menuntut Gatot dengan hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara istri keduanya, Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsideir lima bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Gatot dan Evi didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan senilai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan. Putusan yang dimaksud adalah terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana BOS, Bansos, BDB, serta tunggakan DBH dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gatot dan Evy juga didakwa menyuap mantan mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti. Suap tersebut diberikan agar Rio yang saat itu duduk di komisi III DPR RI, mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung, guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara korupsi dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya menyuap hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengang ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Sementara terkait gratifikasi kepada Rio Capella, Gatot dan Evy didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement