Senin 14 Mar 2016 14:52 WIB

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Korban yang mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang.

Tim kuasa hukum korban yang diwakili oleh Jonson Panjaitan di Bengkulu, Senin, mengatakan, jika memang harus ditunda, seharusnya tidak sampai membutuhkan waktu satu pekan untuk sidang lanjutan. "Kalau ditunda artinya justice delayed is justice denied, keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan," kata dia, Senin (14/3).

Sidang memang tidak bisa dilanjutkan akibat termohon yakni tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak dapat hadir di persidangan. Tetapi sidang praperadilan tersebut kata Jonson, tidak seharusnya ditunda selama itu.

"Kami minta dilanjutkan besok, ternyata hakim menunda sampai 22 Maret 2016," katanya.

Kasus yang membelit Novel Baswedan pada 2004 lalu kata jonson termasuk extra judicial killing karena diduga melakukan pembunuhan secara sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap korban. Karena itu, seharusnya kasus tersebut termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut dia, keluarga korban seharusnya segera mendapatkan keadilan dengan digulirkannya persidangan kasus Novel Baswedan di pengadilan. "Dalam rangka menegakkan HAM seharusnya proses hukumnya tidak mengenal kedaluwarsa, seharusnya ini diselesaikan lewat pengadilan," ucapnya.

Sidang praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan ditunda pengadilan sampai Selasa 22 Maret 2016. Hakim sidang praperadilan Novel Baswedan, Suparman, saat sidang perdana, mengatakan, pihak termohon mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.

"Dalam surat, termohon mengatakan tim jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti praperadilan, sedang melakukan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum," kata dia.

Tim jaksa, lanjut surat permohonan yang dibacakan hakim, sedang mengikuti perkembangan perkara tindak pidana tim prapenuntutan atas nama Novel Baswedan di Kejaksaan Agung RI. "Oleh karena ini termohon meminta penjadwalan ulang praperadilan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement