REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, akan segera mengecek surat dari Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang merekomendasikan agar Kemenkominfo menutup aplikasi Grab Car dan Uber Taksi.
"Saya belum ke kantor, sehingga belum tahu isi surat tersebut, namun akan saya cek," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (14/3).
Rudi mengatakan pihaknya tidak bisa menilai apakah Grab Car dan Uber Taksi menyalahi aturan atau tidak. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.
"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan, jadi tidak bisa menilai," ujarnya.
Ia juga menilai penting bagi Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.
Sebelumnya, Menhub mengeluarkan surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tentang permohonan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi kepada Menkominfo. Menhub menilai, perusahaan tersebut melanggar Pasal 138 Ayat (3), Pasal 139 Ayat (4), Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.