Senin 14 Mar 2016 15:44 WIB

Arab Saudi Proses Pembayaran Santunan Korban Crane

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham
Petugas mendatangi lokasi crane yang jatuh di Kompleks Masjidil Haram.
Foto: Reuters
Petugas mendatangi lokasi crane yang jatuh di Kompleks Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Menteri Urusan Haji Arab Saudi Bandar bin Muhammad Hajjar mengatakan, pihaknya sedang memproses pembayaran santunan bagi ahli waris korban jatuhnya crane di Masjidil Haram pada musim haji tahun lalu. Proses tersebut ditangani oleh dua Kementerian Arab Saudi, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.

Menanggapi itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap proses pembayaran santunan tersebut dapat segera dituntaskan agar ahli waris korban tidak kecewa.

"Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji Indonesia di KJRI Jeddah akan selalu memonitor perkembangan proses pembayaran santunan," kata Lukman di Jeddah dalam siaran pers, Senin (14/3).

Sedikitnya, 61 orang jamaah haji Indonesia menjadi korban jatuhnya crane di Masjidil Haram, Jumat (11/9) tahun lalu. Sebagian besar dari mereka mengalami luka berat, sedangkan 12 di antaranya meninggal dunia.

Saat itu, Pemerintah Arab Saudi menjanjikan santunan bagi seluruh korban peristiwa itu. Setiap korban tewas dan cacat permanen akan mendapatkan uang senilai 1 juta riyal dan keluarga atau ahli warisnya diundang berhaji pada tahun berikutnya.

Sedangkan bagi korban luka, Arab Saudi berjanji untuk memberikan uang Rp 500 ribu riyal dan diberikan kesempatan untuk mengulang atau menyempurnakan ibadah hajinya. Pemerintah Saudi pun telah membentuk komite khusus untuk menangani kasus ini.

Direktur Departemen Kesehatan Arab Saudi Mustafa Baljoun mengatakan, proses pemberian santunan akan bersih dari kecurangan dan penyalahgunaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement