Senin 14 Mar 2016 18:39 WIB

Buwas: Bupati Ogan Ilir Jadi Target Penangkapan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: M Akbar
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan pers tentang penangkapan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi (kanan) di BNN, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan pers tentang penangkapan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi (kanan) di BNN, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso mengtakan Bupati Ogan Ilir, Palembang Ahmad Wazir Noviadi merupakan salah satu target BNN. Hal ini dimulai dari penangkapan ICN seorang bandar pemasok shabu khusus untuk Noviadi.

Ditemui Republika di Kantor BNN, Buwas mengatakan BNN mengawasi gerak gerik Noviadi sekitar tiga bulan terakhir sebelum akhirnya tertangkap tangan sedang pesta shabu. Noviadi ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan petugas PNS dan Ajudan Noviadi.

"Dia kami tangkap bersama 3 orang lain sekitar pukul 18:30 WIB, Ahad kemarin," ujae Budi Waseso, Senin (14/3).

Buwas mengatakan, saat ditangkap Noviadi serta tiga orang lainnya sempat melakukan perlawanan. Noviadi sempat kabur ke rumah orang tuanya saat BNN hendak menggrebek rumahnya. Noviadi juga sempat melawan petugas karena merasa memiliki wewenang sebagai Bupati.

Mereka sempat mengelak, karena pada saat itu memang tidak ditemukan alat bukti pada tubuhnya. Dugaan awal, Noviadi sempat membuang barang bukti tersebut saat mencoba melarikan diri.

"Tapi saat tes urine, keempatnya positif memakai narkoba jenis sabu," ujar Buwas.

Saat ini Noviadi dan 4 orang yang ditahan tersebut sudah berada di markas BNN. Mereka telah menjalani pemeriksaan darah dan rambut di Balai Laboratorium Narkoba BNN.

"Kalau soal status, jelas saat ini mereka tertangkap tangan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, sekitar 3 hari selesai," kata Buwas.

Noviadi yang baru sebulan dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir itu terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement