Senin 14 Mar 2016 17:27 WIB

Ogan Ilir Sementara akan Dipimpin Sekda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di BNN, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di BNN, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir (OI) sebagai pelaksana harian Pemkab OI. Hal ini menyusul ditangkapnya Bupati OI Ahmad Wazir Noviadi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan menggunakan narkoba.

Sementara wakil bupatinya Pandji Ilyas, yang pada saat penggerekan juga tengah bertamu di kediaman pribadi sang Bupati, turut digelandang oleh pihak BNN. "Nanti Sekda sebagai pelaksana harian," kata Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono saat dihubungi wartawan, Senin (14/4).

(Baca Juga: Baru Dilantik Sebulan, Bupati Ogan Ilir Digerebek BNN)

Namun, Kemendagri saat ini akan terlebih dahulu menunggu surat resmi dari BNN terkait kejelasan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Nantinya surat itu akan menjadi dasar Kemendagri untuk melakukan langkah selanjutnya.

"Kita tunggu surat dari BNN, tapi kalau suratnya diterima dan ternyata ditahan, kita anggap ia tidak dapat menjalankan tugas, lalu kita berhentikan sementara," kata Sumarsono.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Kemendagri memastikan pemerintahan daerah tidak boleh kosong dan terus berjalan. Karena hal itu itu sudah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 6 yang berbunyi “Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah”. Sumarsono menegaskan, prinsipnya pemerintah jangan sampe kosong, walau pun hanya sekda sebagai PLH.   

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement