REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjabat sebagai bupati hanya selama sebulan. Boleh jadi hal itu akan dialami Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi. Setelah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional dan ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba, Noviadi kini terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji mengataka, terkait sanksi terhadap pejabat daerah yang yang kedapatan mengonsumsi narkoba, Kemendagri akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum. Yakni mulai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dihadapi oleh pejabat tersebut.
(Baca Juga: Bupati Ogan Ilir Ini Diintai BNN Sejak Tiga Bulan Lalu)
Dia mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f, pejabat yang kedapatan menggunakan narkoba dan obat terlarang akan diberhentikan. "Ya, selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika atau obat terlarang juga akan diberhentikan," kata Dodi, Senin (14/3).
Sebelum, BNN menggrebek rumah pribadi Bupati Ogan Ilir (OI) itu di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Ahad (13/3) malam. Bupati saat itu bersama beberapa anak buah lainnya kedapatan tengah memakai narkoba, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan, dan akhirnya ditetapkan positif menggunakan narkoba.