Senin 14 Mar 2016 18:12 WIB

Bupati Kena Narkoba, Granat: Bukan Hal Baru

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum sebulan dilantik menjadi kepala daerah tepatnya 17 Februari 2016 lalu, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi sudah tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ahmad tertangkap karena kedapatan menggunakan narkoba.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) Henry Yosodiningrat menilai, hal itu menunjukkan penggunaan narkoba di Indonesia semakin marak dan menyasar ke semua level. Menurutnya juga, penggunaan narkoba ini bukanlah hal baru di kalangan para pejabat.

“Makin marak dan tidak ada jaminan orang tidak kena narkoba, belum lama anggota DPR, sebelumnya ada anggota Kopasus, Kasad, anggota Polri,” ujar Henry saat dihubungi, Senin (14/3).

(Baca: Bupati Termuda Jadi Tersangka Narkoba)

Ia mengatakan, penggunaan narkoba di kalangan oknum pejabat sudah terjadi sejak lama. Namun, beberapa baru diketahui belakangan ini. “Bukan hal baru, kalau ketangkap ini baru aja,masih ada bupati lainnya (pakai narkoba),” ujar Henry.

Sehingga, ia pun meminta BNN terus melakukan tugasnya memeriksa pejabat daerah atas penggunaan narkoba.  Kalau perlu kata dia, pemeriksaan dilakukan secara tiba-tiba kepada pejabat daerah, maupun seluruh instansi lain. Hal itu menurutnya, untuk memastikan pejabat daerah yang semestinya menjadi contoh masyarakat, harus terbebas dari narkoba.

“Ini agar tidak menjadi contoh di masyarakat, masa pemimpinnya aja seperti itu,” ungkapnya.

Sementara bagi pejabat yang telah terbukti menyalahgunakan narkoba, harus diberi sanksi sesuai dengan yang dilakukannya, terlepas dari sanksi pidana kepada dirinya. “Apapun jabatannya ya diberhentikan, untuk mencegah pejabat lainnya, sebelum pemeriksaan dilakukan supaya ada pernyataan, selain tes urine, jadi jangan sampai ada yang ngeles,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement