REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara mengatakan belum ada keputusan pemblokiran media transportasi berbasis aplikasi internet.
"Pemblokiran, nanti kita lihat dulu," kata Rudi Antara ketika ditemui di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (14/3). Ia juga menjelaskan semua hal ada aturan dan undang-undangnya. Undang-undang tersebut harus dipatuhi dan dihormati oleh semua pihak.
Rudi mengatakan bahwa aplikasi dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana mengembangkan aplikasi tersebut agar tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Nanti masih kami cari metode yang pas untuk kedua hal tersebut, harus dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan," katanya.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan pemblokiran aplikasi transportasi berbasis daring atau online merupakan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Untuk pemblokiran aplikasi-aplikasi, itu merupakan ranahnya Kemkominfo. Kami akan sampaikan perihal penutupan aplikasi ini kepada Kemkominfo supaya masalah ini bisa segera diselesaikan," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah.
Baca juga: Menkominfo Cek Surat Menhub Terkait Penutupan Aplikasi Grab dan Uber
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengikuti aturan pelarangan layanan transportasi berbasis daring yang sampai saat ini masih belum mengurus perizinan.
"Sikap Pemprov DKI Jakarta sudah jelas, harus patuh pada peraturan. Kami tetap mengikuti undang-undang yang berlaku mengenai larangan transportasi online yang belum ada izinnya di Jakarta," ujar Andri.
Oleh karena itu, dia menuturkan pihaknya bersama dengan kepolisian juga akan terus menegakkan aturan tersebut dengan menindak tegas kendaraan yang terbukti menyalahi aturan itu.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama juga berpendapat bahwa angkutan berbasis aplikasi online harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu dengan cara mengurus perizinannya di Jakarta.
"Kami bukannya mau melarang transportasi online itu. Lagi pula, sekarang kan memang sudah zaman teknologi. Tapi, harus tetap ada izin untuk pengoperasiannya supaya tidak merugikan pengusaha angkutan umum lain," ujar Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama.