Senin 14 Mar 2016 19:28 WIB

Menpan RB: Peningkatan Status BNN Belum Perlu

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi
Foto: Antara/Novrian Arbi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memandang peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) agar setingkat dengan kementerian belum dibutuhkan. Berdasarkan kajian yang dilakukan kementeriannya, Yuddy menyebut persoalan di BNN bukan terletak pada urusan kelembagaan.

"Jadi bukan apakah setingkat ataupun tidak setingkat menteri. Tetapi sejauh mana dukungan oleh stakeholder lainnya untuk membantu melaksanakan fungsi, tugas pokok dari pada instansi tersebut," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/3). 

Jika posisi BNN yang saat ini berada di bawah koordinasi Polri dianggap kurang pas, sambung Yuddy, maka ia mengusulkan agar badan yang dipimpin Komjen Pol Budi Waseso tersebut dipindahkan di bawah Kementerian Koordinator bidang Polhukam. Yuddy mengaku, masukan-masukan dari institusinya tersebut telah ia sampaikan pada Menteri Koordinator bidang Polhukam Luhut Pandjaitan.

"Tetapi kalau nanti ada perintah atau petunjuk lain, ya kami tinggal tindak lanjuti saja," kata menteri dari Hanura tersebut. 

Berbicara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menyebut wacana peningkatan status kelembagaan BNN masih dikaji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia mengatakan, peningkatan kapasitas BNN tak mesti lembaganya menjadi setara dengan kementerian. Bisa juga Budi Waseso tetap sebagai kepala BNN, namun kewenangan dan hak keuangannya setara dengan menteri. 

"Kepala badan-kepala badan itu banyak yang setara dengan menteri sebenarnya," kata Johan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement