REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Golkar, Budi Supriyanto kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun memastikan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Budi.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Budi telah mangkir dari dua kali panggilan KPK. Budi sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ini sudah panggilan kedua dan tanpa keterangan. Sesuai dengan ketentuan UU akan dilakukan penjemputan paksa," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
Pada pemanggilan kedua, kata Yuyuk, tak ada keterangan dari ketidakhadiran Budi. "Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Budi dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan mengirimkan surat kepada KPK. Budi mengirim surat menggunakan KOP surat Rumah Sakit Roemani Semarang, yang ternyata tak dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit.