Senin 14 Mar 2016 19:56 WIB

In Picture: Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis Tiga Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) dan Evy Susanti (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (tengah) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3)..(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3)..(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bersalah Gubernur Sumatra Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Istri keduanya, Evy Susanti. Menurut majelis, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana suap sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kedua.

Atas perbuatannya tersebut, Gatot dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara, Evy Susanti dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun dan enam bulan. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 150 juta, yang apabila tidak terbayar, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement