Selasa 15 Mar 2016 01:30 WIB

Eksepsi Ditolak, Perkara Penyelundupan 270 Kg Sabu Berlanjut

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta
Foto: JAK TV
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Harapan keempat terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 270 kg untuk bebas, kandas setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mereka. Putusan tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Senin (14/3).

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk keseluruhannya. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua majelis hakim, Ahmad Shalihin dalam amar putusan selanya.

Keempat terdakwa dalam perkara ini, yakni Daud alias Athiam, Ayau, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmy Syahputra Bin Rusli. Majelis hakim menyatakan, hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa dan disampaikan melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam perkara pokok. Salah satu yang menjadi poin keberatan terdakwa adalah lokasi peradilan karena tiga terdakwa ditangkap di Riau.

Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa ini, maka persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Pada perkara ini, keempat terdakwa dijerat pasal berlapis lantaran mengatur penyeludupan 270 kg yang dipasok dari Cina.

Dalam dakwaan pada 17 Agustus 2015, Jaksa Penuntut Umum Fahmi menyatakan, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel Malaka. Pada pertemuan itu, Jecky menyampaikan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Cina ke Medan.

Untuk pengiriman sabu tersebut, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir dan gudang di Medan. Daud pun mentransfer uang Rp 55 juta ke rekening Jimmy Syahputra.

"Uang tersebut untuk membeli mobil Carry Pick up yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu kristal," kata Fahmi di hadapan majelis hakim.

Setelah itu, lanjut Fahmi, pada September 2015, Lukmansyah diberitahu Irwan Toni bahwa barang sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Dengan mengendarai Kijang Kapsul bernomor polisi BM 1439 JL, Irwan Toni, Lukmansyah dan Ayau pun pergi ke Medan untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpan sabu.

Dalam beraksi, Ayau bertugas untuk membawa sabu dari Dumai ke Medan. Setiap menjalankan tugasnya, Ayau mendapatkan uang sebesar Rp300 juta  yang ditransfer Daud alias Athiam ke rekeningnya.

Dalam sindikat tersebut, Daud diketahui merupakan atasan Ayau. Sedangkan Irwan Toni berada di bawah kendali Ayau yang bertugas mencari importir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement