REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap perdagangan tahu berformalin yang didistribusikan di sejumlah pasar di kota Tangsel dan kota Tangerang, Banten. Tahu tersebut diketahui positif berformalin setelah dilakukan uji lab oleh pihak Polres Tangsel.
"Setelah kami lakukan pengujian dengan test kit formalin terhadap air tahu dan tahu tersebut, positif mengandung formalin," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Senin (14/3).
Penemuan tersebut bermula dari laporan warga yang merupakan pedagang di pasar Jombang, Kecamatan Ciputat. Setelah adanya laporan itu maka polisi melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap tahu yang akan dipasarkan di pasar Jombang, Ciputat tersebut.
Kemudian petugas dari Polres Tangsel mendatangi pabrik tahu berlabel CSR di wilayah Citayam, Kota Depok, Jawa Barat dan juga pabrik tahu BT yang beroperasi di daerah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kemudian polisi mengamankan pemilik pabrik CSR berinisial FA (30), dan pemilik pabrik tahu BT, berinisial DO (33). Selain itu polisi juga menangkap SY (34) yang merupakan peracik tahu di pabrik CSR.
FA mengaku di hadapan penyidik, usaha produksi tahu miliknya sudah berjalan selama tiga tahun. Menurut dia, pabrik tahunya mampu memproduksi sebanyak satu ton setiap harinya. Kemudian mereka menjualnya dengan harga dua ribu rupiah per potongnya. Sementara SY, yang merupakan karyawan di pabrik milik FA, memastikan bahwa semua produsen tahu saat ini menggunakan formalin.
"Semua pasti pakai formalin, tidak ada pabrik tahu yang murni tanpa formalin. Coba saja cek satu-satu" ujarnya meyakinkan polisi.
DO, yang memproduksi tahu di Kota Tangerang mengaku memasarkan produk tahunya di sejumlah pasar di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Diantranya adalah pasar Lembang, pasar Bengkok, Ciledug, Tangerang, dan pasar Jombang di Tangsel.
Atas perbuatan ketiga pelaku, Polisi mengenakan pasal berlapis, yakni, pasal 136 Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana paling banyak lima tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Dan juga pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun kurungan dan denda dua miliar rupiah.
Dari pengungkapan itu polisi juga mengamankan, dua kendaraan pengangkut jenis mobil L300 dan truck Colt Diesel Engkel, satu jerigen berisi cairan formalin dan puluhan rak tahu merk BT dan CSR.