Selasa 15 Mar 2016 06:51 WIB

9 Pasangan Ilegal Terjaring Razia di Pariaman

Petugas Satpol PP Kota Depok memeriksa identitas pasangan diluar nikah yang kedapatan berada dalam satu kamar saat razia di rumah kos kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5) malam.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas Satpol PP Kota Depok memeriksa identitas pasangan diluar nikah yang kedapatan berada dalam satu kamar saat razia di rumah kos kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor (Resor) Polres bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman berhasil menjaring sembilan pasangan ilegal di kota tersebut, Senin.

Kepala Satpol PP Pariaman, Hadrizal Fitri di Pariaman, Senin, menyebutkan sembilan pasangan yang tidak bisa menunjukan akte nikah tersebut diamankan dari beberapa hotel yang ada di kota tersebut.

"Operasi gabungan ini kami mulai sejak Sabtu hingga Minggu malam dan berhasil mengamankan pasangan muda mudi dari berbagai daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, operasi tersebut dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang pencegahan, penanggulangan dan penindakan yakit masyarakat (Pekat) atau maksiat di Pariaman.

Sembilan pasangan ilegal tersebut saat ini sudah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan.

Meskipun demikian, salah seorang dari sembilan pasangan ilegal tersebut mengaku sudah bersuami istri namun tidak bisa membuktikan surat keterangan suami istri kepada pihak penyidik.

Pihak Satpol PP sendiri mengklaim sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada pihak hotel yang ada di Kota Pariaman agar tidak menyewakan kamar bagi pasangan yang tidak resmi.

"Imbauan tersebut sudah kami lakukan namun masih ada hotel yang melanggar namun kedepan hal ini perlu penegasan yang lebih jelas agar kejadian yang sama tidak kembali terjadi," jelasnya.

Penyidik PPNS Satpol PP setempat, Siti Mayasari menyebutkan sembilan pasangan ilegal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan perda yang berlaku dan diserahkan kepada pihak pengadilan atas pelanggaran Tindak pidana ringan (Tipiring).

"Status dari sembilan pasangan ini ada juga yang masih pelajar maka dari itu kita akan koordinasikan dengan pihak sekolah dan Satuan Perangkat Kerja terkait untuk menindaklanjutinya," ujarnya.

Jika ada yang terbukti sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) maka akan dikirim ke panti rehabilitasi sedangkan para pelajar juga dilakukan pembinaan dan pemahaman agar tidak kembali melakukan hal yang sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement