REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerapkan batas muatan truk ke atas kapal penyeberangan. Padahal, informasi muatan truk sangat penting untuk menjamin keselamatan pelayaran.
"Kemenhub sudah mengeluarkan maklumat batas muatan truk yang melalui penyeberangan, tetapi sampai sekarang belum diterapkan," kata anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Senin (14/3).
Dia mengatakan, justru harusnya maklumat tersebut ditingkatkan menjadi peraturan menteri. Mengingat maklumat sifatnya sementara dan tidak mencakup direktorat lain.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub sudah menerbitkan maklumat ke seluruh Kantor Syahbandar atau Otoritas Pelabuhan (KSOP). Di dalamnya disebutkan bahwa berat maksimum muatan truk tidak boleh lebih dari 20 ton. Namun, kenyataan di lapangan, maklumat itu tidak berlaku. Terbukti, masih banyak truk yang mengangkut muatan jauh lebih berat.
Bambang menyebut selama ini berat muatan hanya dikira-kira oleh sopir karena tidak ada timbangan yang pasti. “Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum petugas pelabuhan dan sopir untuk memanipulasi informasi muatan," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Informasi mengenai muatan truk sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan kapal penyeberangan. Informasi itu terkait dengan volume, berat atau pun jenis barang yang diangkut oleh truk. Operator kapal tidak bisa mengetahui berat riil muatan truk karena tidak ada informasi timbangannya.
Dia menyebut regulator tidak mengawasi, padahal ini tugasnya untuk menjamin keselamatan pelayaran. Syahbandar sebagai regulator bertanggungjawab mengenai muatan truk, apakah boleh dimuat di kapal atau tidak. Untuk itu, syahbandar harus mengetahui karakteristik kapal dan muatannya secara benar, serta kondisi pelabuhan.