REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bagi kepala daerah yang terbukti dalam kasus narkoba dapat diberhentikan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan sanksi bagi Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviandi (AWN) yang tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional pada Ahad malam (13/3), dapat berujung pemberhentian dari jabatannya.
"Selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika/obat terlarang juga akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f," katanya, Selasa (15/3).
Namun demikian, Dodi menyatakan, Kemendagri akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum yang dihadapi oleh pejabat tersebut.
"Apakah yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana, maka sanksi yang diberikan akan berbeda," katanya.
Sedangkan untuk roda pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, menurut Dodi, harus tetap berjalan seperti biasa. Pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten OI mesti berjalan normal.
"Untuk itu, kami berharap agar masyarakat Kabupaten Ogan Ilir tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum," ujar Dodi.
(Baca juga: Wakil Bupati Ogan Ilir Juga Sempat Digiring BNN)