Selasa 15 Mar 2016 09:16 WIB

Dinas Pertanian Bantu Kelompok Tani Berbadan Hukum

Rep: Christiyaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang petani menata padi saat panen di Lebaksiu, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/3).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Seorang petani menata padi saat panen di Lebaksiu, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Pertanian Kota Malang kini sedang menjalankan program terbarunya, yaitu 10 hari Layanan Berbadan Hukum bagi para kelompok tani. Usaha ini dilakukan agar ke depan para kelompok tani yang sudah berbadan hukum bisa dengan mudah menerima bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan aturan terbaru, saat ini dana hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan melainkan kepada badan hukum. Kepala Dinas Pertanian, Hadi Santoso, mengatakan, adanya program 10 hari layanan berbadan hukum ini mampu mensinergikan antara kelompok tani dengan Pemerintah Kota Malang.

Syarat bagi kelompok tani yang mengajukan badan hukum sangat mudah. Mereka, kata dia, cukup menyiapkan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) perorangan ditambah dengan Surat Keputusan Kedudukan atau tempat usaha disertai susunan pengurus dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Sejak kami buka sampai saat ini, ada sebanyak 50 kelompok tani yang sudah terfasilitasi dan statusnya sudah berbadan hukum," kata Hadi Santoso, Selasa (15/3).

Saat ini menurut dia, masih banyak kelompok tani yang belum memanfaatkan momen ini. Sehingga ia berharap dalam waktu 10 hari itu bisa dimanfaatkan secara maksimal.

"Selama ini banyak masyarakat khususnya kelompok tani beranggapan bahwa birokrasi itu serba ribet, karenanya dengan program 10 hari layanan berbadan hukum ini kelompok tani bisa berbadan hukum dengan proses yang mudah. Harapanya semua kelompok tani di Kota Malang bisa berbadan hukum," kata dia menegaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement